Isu utang selalu menarik untuk diperbincangkan. Ada begitu banyak bumbu sensasi kala isu ini diangkat. Pada dasarnya utang negara digunakan untuk menutupi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, utang negara diperuntukkan sebagai upaya menjaga stabilitas perekonomian negara. Apalagi program pembangunan infrastruktur negara yang cukup ekspansif tentu memerlukan dana yang besar, sedangkan sumber penerimaan negara tidak cukup memadai untuk menutupi. Belum lagi amanat Undang-Undang menegaskan bahwa belanja APBN untuk daerah sebesar 26 % (termasuk di dalamnya 10 % dana desa), 20 % untuk pendidikan, dan 5 % bagi sektor kesehatan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, utang pemerintah mengalami kenaikan sebesar 75% dari Rp 2.609 triliun pada 2014 menjadi Rp 4.572 triliun pada Mei 2019. Apabila dibandingkan dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tren utang pemerintahan Jokowi jauh lebih tinggi. Pada periode kedua SBY, utang pemerintah hanya naik 64 %. S