Memang sudah diprediksikan sebelumnya, wabah
virus covid-19 tidak ditanggapi sedini mungkin itu akan menimbulkan efek lain
yang berpotensi mengguncang kestabilan negara. Ketika dalam kenyataannya negara
tidak siap menghadapi dampak yang semakin meluas, harus ada beberapa hal yang
dikorbankan agar kondisi tidak semakin memburuk.
Sebagaimana yang telah dikabarkan beberapa
waktu yang lalu, Ibu Sri Mulyani selaku menteri keuangan menyatakan bahwa gaji
ke-13 dan THR PNS memerlukan kajian untuk dicairkan tahun ini mengingat belanja
pemerintah tengah mengalami tekanan. Namun, beberapa media seperti Kumparan
(kumparan.com) sudah terlebih dahulu mengabarkan bahwa dua bentuk pendapatan
PNS itu berkemungkinan dihilangkan.
Kajian mengenai hal itu tentu harus dilakukan
dengan sangat matang. Pemerintah dalam hal ini bukan saja melakukan efisiensi
terhadap anggaran, namun pemerintah juga tengah berupaya untuk menjaga tingkat
pertumbuhan dan daya beli masyarakat melalui serangkaian kebijakan yang harus
diterapkan secara konsisten. Sekiranya pemerintah langsung meniadakan
pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun ini, akan ada konsekuensi pada sisi
makroekonomi negara ini yang bisa saja akan mempercepat kondisi perekonomian
Indonesia ini menuju resesi. Bahaya!
Kendatipun demikian, sepertinya pemerintah
memang cepat melakukan klarifikasi dan penegasan. Sebagaimana yang sudah
menjadi habbit pemerintah Indonesia
masa kini, sang Menteri sudah menegaskan bahwa PNS Golongan I,II, dan III akan
tetap menerima THR dan gaji ke-13 (kompas.com).
Tentu saja, hal ini sedikit memberikan kelegaan bagi PNS yang beberapa waktu
terakhir sudah cukup tertekan dengan beban pekerjaan di rumah.
Namun, dalam hal ini saya memiliki pandangan
yang cukup berbeda. Mungkin sedikit tidak menyenangkan jika dibaca oleh PNS
pada umumnya. Jika melihat situasi saat ini, ada baiknya Pemerintah memang
melakukan secama relokasi pada anggaran belanja pegawai negara. Pemerintah bisa
mempertimbangkan peniadaan atau sekurang-kurangnya melakukan pemotongan pada
pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, kemudian dialihkan untuk insentif tambahan
bagi PNS tenaga kesehatan.
Pemikiran ini tentu saja tidak terlepas dari
bagaimana peranan tenaga kesehatan yang saat ini harus diberi perhatian lebih
oleh negara. Ketika permasalahan covid-19 memberikan guncangan pada stabilitas
negara, Tenaga kesehatan terus berjibaku agar dampak dari penyebaran virus ini
bisa ditangani secepat mungkin. Negara semestinya memberikan penghargaan lebih
melalui insentif tambahan kepada tenaga kesehatan.
Negara Harus
Jeli Dalam Mengambil Kebijakan
Kebijakan harus memenuhi hakikat dan
tujuannya sebagai stabilisator dalam suatu negara. Tidak bisa dipungkiri bahwa
kebijakan memiliki trade-off atau
semacam efek samping yang menimbulkan guncangan yang sifatnya sementara.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus melakukan kajian yang komprehensif
terkait kebijakan yang diambil pada kondisi-kondisi yang darurat.
Ketika di pertengahan tahun seperti saat ini
kondisi keuangan negara berada dibayangi risiko sistemik, apalagi potensi krisis
yang terus meningkat. Maka, langkah yang diambil harus memenuhi kondisi standar
dari keamanan keuangan dan ekonomi yang jauh dari krisis.
Berkenaan dengan insentif tambahan, apakah
itu berupa gaji ke-13 ataupun THR. Pemerintah harus berani mengambil langkah
kebijakan yang tidak populer secara politis. Kebijakan diterapkan secara
parsial, guna memenuhi kondisi kestabilan yang sifatnya universal. Boleh saja
pemerintah di awal kondisi darurat selalu terlihat gegabah dan sembrono, namun
belum terlambat untuk mengambil kebijakan dengan sangat hati-hati, seperti
halnya kebijakan peniadaan gaji ke-13 dan THR yang harus dikaji secara
komprehensi dan sangat matang!-
Mohammad
Aliman Shahmi
Founder Dangau Tuo Institute
Comments
Post a Comment
Terima Kasih