Skip to main content

Tentang Inovasi Daerah : Apakah Pemerintah Masih Dibutuhkan?



Kebijakan dan Regulasi terkadang merusak geliat perekonomian. Inovasi yang sulit tumbuh dan berkembang, rapuhnya sistem dan kelembagaan ekonomi, membuat ekonomi menjadi melambat serta berpotensi mengarah kepada kemunduran. Apakah pemerintah sudah betul-betul dibutuhkan? Apakah Kebijakan benar-benar menjadi stabilitasator dan fasilitator terhadap pertumbuhan ekonomi atau malah sebaliknya?
Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kabar tak mengenakkan dari salah satu kepada desa di Provinsi Aceh. Di mana seorang Kepala Desa yang mampu mengembangkan bibit padi, dipolisikan karena sudah menjual bibit yang tak bersertifikat. Hal ini tentunya menjadi sebuah catatan penting betapa rapuhnya kelembagaan pemerintah di negeri ini karena menunjukkan kekuatannya pada inovasi-inovasi kecil yang tumbuh dari masyarakat. Dengan alasan belum disertifikasi, sebuah inovasi menjadi layu , atau bahkan “dilayukan”sebelum berkembang.

Fenomena ini sebenarnya menunjukkan bahwa tidak efektifnya peran lembaga yang menaungi sektor pertanian karena tidak memberikan semacam edukasi kepada petani, akibatnya ketika inovasi tersebut tumbuh, petani malah terjebak di dalam langkah yang keliru. Ketika jalur inovasi yang ditempuh menemui masalah karena minimnya pengetahuan mengenai proses diluar “core-product” seperti hal terkait dengan regulasi dan perizinan, hal ini akan menimbulkan semacam “socking” yang pada akhirnya membuat masyarakat takut untuk berinovasi.

Permasalahan ini jika dilihat perspekti ekonomi pembangunan, kita menemui sebuah kenyataan bahwasanya pemerintah belum mampu menjadi fasilitator percepatan pembangunan. Sehingga, apabila melihat kondisi yang seperti ini, maka berlakulah hukum ekonomi klasik yang menyatakan bahwa “pemerintah hanyalah perusak sistim ekonomi”, Pemerintah tidak perlu ikut campur dengan perubahan pada ekonomi mikro, seperti halnya terkait dengan inovasi. Biarkan semuanya bergerak sesuai dengan prinsip keseimbangan dan mekanisme pasar,  kemudian perekonomian akan mengalami kemajuan yang cepat.

Lebih lanjut, dari fenomena ini seolah memberikan penegasan kembali bahwa pada negara-negara berkembang ,peran pemerintah memang tidak diperlukan sama sekali, kecuali menciptakan lingkungan perekonomian yang kondusif untuk percepatan inovasi. Kebijakan jangan terlalu banyak, proses politik harus diminimalisir, agar masyarakat lebih tergerak untuk membangun penawaran-penawaran baru di pasar, serta kemudian masyarakat akan terarahkan pada kemandirian ekonomi. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pemerintah jangan terlalu banyak ikut campur. Dengan demikian, tidak akan ada lagi kejadian-kejadian menyedihkan seperti penangkapan innovator yang tidak teregulasi.

Kendatipun demikian, atas asas keseimbangan jangka panjang, peran serta pemerintah memang tetap perlu dikedepankan. Terutama berkaitan dengan proteksi terhadap kegiatan perekonomian domestik. Seperti halnya menjaga tingkat daya beli, keberlanjutan lingkungan ekonomi, hingga persoalan penguatan kelembagaan ekonomi kemasyarakatan terutama terkait dengan inovasi-inovasi yang tumbuh di tengah masyarakat. Pemerintah memang harus memiliki kajian komprehensif dalam rangka penyusunan kebijakan dengan berangkat dari prinsip-prinsip makroekonomi, ekonomi pembangunan dan kelembagaan. Tidak melulu berkaitan dengan kesepakatan politik belaka yang selama ini telah terbukti menjadi penghambat percepatan pembangunan.

Apabila dikatakan titik utamanya ada pada proses legislasi, maka saya dapat mengatakan bahwa pandangan tersebut merupakan pandangan yang sangat naïf, karena ketika kegiatan ekonomi diawali oleh kebijakan dan peraturan, maka sah saja kegiatan perekonomian akan semakin rapuh dan rusak. Sebab, di dalam prinsip ekonomi politik (hubungan ekonomi normati dan positif), sebuah kebijakan berangkat dari prinsip-prinsip keseimbangan yang disajikan di dalam ekonomi positif. Baik itu berbicara tentang keseimbangan di sektor rill (fiskal), kebijakan di pasar uang (moneter), kebijakan stabilitas sistem keuangan, kebijakan pasar, hingga keseimbangan eksternal. Oleh sebab itu, proses legislasi harus betul-betul berangkat dari kajian komprehensif secara menyeluruh.

Apabila persoalan ini bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya, maka masyarakat akan lebih memahami hakikat kehidupan ekonomi yang sesungguhnya. Inovasi-inovasi tidak akan terhambat oleh tuntutan regulasi yang terkadang membuat masyarakat enggan untuk berinovasi untuk berkembang.

Persoalan pembangunan memang harus betul-betul diawali dengan pendekatan yang tepat oleh semua pihak. Setiap pihak merupakan variabel-variabel yang saling mempengaruhi yang jika terjadi guncangan pada satu variabel, maka menyebabkan guncangan pada variabel lainnya. Apabila pemerintahnya terlalu kaku dalam kebijakan, maka akan berdampak pada terbentuknya masyarakat yang enggan untuk mandiri dan cenderung berpangku tangan kepada pemerintah. Apabila pemerintah sudah mampu memposisikan diri dengan tepat serta bisa menciptakan lingkungan kebijakan yang fleksibel, seharusnya regulasi itu menyesuaikan saja. Sepertinya ada inovasi baru, seharusnya adanya inovasi diikuti dengan regulasi dan sertifikasi, bukan tunduk pada regulasi dan sertifikasi.

Mohammad Aliman Shahmi
Dangau Tuo Institute


Comments

Popular posts from this blog

Culture-Heritage Ranah Minang : Mengenal Filosofi dan Esensi Rangkiang di Rumah Gadang

Apabila berbicara tentang kehidupan masyarakat Minangkabau, kita menemukan beragam kearifan yang terkadang menunjukkan betapa tajamnya filosofi kebudayaan Minangkabau dalam menyelesaikan persoalan kehidupan. Di antara bentuk kebudayaan tersebut adalah pendirian Rangkiang di bagian depan Rumah Gadang. Rangking merupaka padi yang sengaja didirikan untuk menyimpan hasil panen pada satu musim dan biasanya difungsikan untuk berjaga-jaga. Dahulunya,sebagian besar masyarakat Minangkabau memang menerapkan sistim tanam yang menyesuaikan dengan musim, apalagi mayoritas lahan di Minangkabau adalah tadah hujan. Rangkiang berperan penting dalam menjaga persediaan selama musim kemarau atau setelah musim panen, serta juga bisa dijual sekiranya ada kebutuhan mendesak yang tidak dapat diduga-duga. Namun, semenjak perkembangan teknologi pertanian dan pesatnya pembanguan infrastruktur pertanian seperti irigasi, Rangkiang sudah tidak lagi difungsikan secara optimal. Masyarakat yang bisa be...

Lebih Dekat Dengan Filsafat : ANAXIMANDROS atau ANAXIMANDER

Anaximandros adalah seorang filsuf dari Mazhab Miletos dan merupakan murid dari Thales. Seperti Thales, dirinya dan Anaximenes tergolong sebagai filsuf-filsuf dari Miletos yang menjadi perintis filsafat Barat. Anaximandros adalah filsuf pertama yang meninggalkan bukti tulisan berbentuk prosa. Akan tetapi, dari tulisan Anaximandros hanya satu fragmen yang masih tersimpan hingga kini. Menurut Apollodorus, seorang penulis Yunani kuno, Anaximandros (610-546 SM) telah berumur 63 tahun pada saat Olimpiade ke-58 yang dilaksanakan tahun 547/546 SM. Karena itu, diperkirakan Anaximandros lahir sekitar tahun 610 SM. Kemudian disebutkan pula bahwa Anaximandros meninggal tidak lama setelah Olmpiade tersebut usai, sehingga waktu kematiannya diperkirakan pada tahun 546 SM. Menurut tradisi Yunani kuno, Anaximandros memiliki jasa-jasa di dalam bidang astronomi dan geografi. Misalnya saja, Anaximandros dikatakan sebagai orang yang pertama kali membuat peta bumi. Usahanya dalam bidang geografi...

Inklusi Keuangan dan Milenial Asyik Bertransaksi Syariah

  picture source : Sindonews.com Indikator tercapainya inklusi keuangan adalah pada saat setiap masyarakat memiliki akses terhadap berbagai layanan keuangan formal, serta memperoleh benefit dari layanan keuangan tersebut secara optimal, sebagaimanan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden No 82 tahun 2016. Selain itu, inklusi keuangan juga merupakan representasi dari kuatnya literasi keuangan masyarakat, sehingga implikasi lanjutan dari hal ini adalah meningkatnya kegiatan perekonomian dan tentunya tercepai kesejahteraan yang ideal. Karena begitu pentingnya inklusi keuangan ini, maka sesungguhnya layanan keuangan itu harus menyentuh segmen masyarakat yang memiliki potensi yang besar dan memberikan prospek pengembangan layanan keuangan yang berkelanjutan. Selain daripada itu, layanan keuangan yang dikembangkan adalah bentuk layanan yang memiliki risiko yang rendah serta memiliki ketahanan yang cukup terhadap krisis dan seperti yang   kita ketahui, layanan keuangan Syariah...