Terus terang saya sangat mendukung hadirnya Perpres Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dan jujur saya harus sampaikan apresiasi yang cukup tinggi kepada Presiden atas lahirnya Perpres ini.
Berlakunya Perpres nomor 63 tahun 2019 berarti secara otomatis Perpres nomor 16 tahun 2010 tidak berlaku lagi. Saya belum baca secara utuh isi Perpres nomor 16 tahun 2010 sehingga bisa menjadi salah satu kelemahan dari tulisan yang saya buat ini. Karena untuk mengapresiasi Perpres nomor 63 tahun 2019,saya harus menemukan diferensiasi antara dua Perpres ini. Tapi semoga dengan beberapa sumber yang saya baca baik keterangan dari ahli maupun beberapa opini-opini yang bertebaran di media mainstream semoga bisa menguatkan.
Perpres nomor 63 tahun 2019 mengatur segala hal yang berhubungan dengan penggunaan Bahasa Indonesia. Mulai dari pembuatan perundang-undangan, dokumen resmi negara, surat perjanjian, hingga pidato resmi Presiden dan pejabat negara.
Yang paling menarik dan yang cukup menghebohkan yakni adanya Pasal 5 tentang Pidato resmi Presiden dan pejabat negara. Disebutkan bahwa Bahasa Indonesia digunakan pada Pidato Presiden baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pada pasal 7 disebutkan bahwa di dalam negeri, Presiden wajib menggunakan Bahasa Indonesia baik di forum nasional maupun forum internasional. Dan di Pasal 16 dikatakan bahwa Bahasa Indonesia juga wajib digunakan oleh Presiden dan pejabat negara pada agenda di luar negeri.
Beragam respon dari masyarakat, ada yang mengapresiasi dan tidak sedikit banyak yang mengkritik. Hal yang lumrah terjadi di Indonesia kalau tak riuh, tak asyik. 😁
Tetapi,dalam hal ini saya mencoba mengambil poin penting bahwa adanya semangat dari Presiden dan Pemerintah Pusat untuk menaikkan level Bahasa Indonesia menuju level Internasional. Dengan adanya Perpres ini, telinga warga negara asing akan semakin terbiasa mendengarkan Bahasa Indonesia, sekalipun mereka harus pakai alat penerjemah untuk bisa memahaminya. Presiden tak perlu capek-capek lagi berbahasa Inggris di forum Internasional yang diadakan di Indonesia. Miris memang, di negeri kita sendiri memakai bahasa asing pada forum resminya.
Perpres ini menurut saya akan jadi babak baru bagi Bahasa
Indonesia yang akan mendunia. Kalaulah Uni Eropa tidak akan pernah bersepakat
memakai Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi pada forum resminya. Dan hingga
hari ini Uni Eropa masih bersikukuh menggunakan 21 bahasa resmi yang merupakan
Bahasa dari masing-masing anggotanya. Tentu bukan hal mustahil bagi Indonesia
untuk menaikkan kelasnya dengan selalu menggunakan Bahasa Indonesia di seluruh
forum internasional.
Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada hari ini harus disambut dengan mengapresiasi setinggi-tingginya Perpres ini. Ini adalah spirit yang luar biasa dalan menerjemahkan Isi dari Sumpah Pemuda yang ketiga yakni berbahasa satu, Bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia harus terus diwariskan kepada anak muda Indonesia. Agar mereka paham dan punya semangat untuk terus menjadi bagian dalam menjaga harta karun Bahasa Indonesia yang sungguh berharga ini. Lahirnya Bahasa Indonesia adalah menjadi bagian tak terpisahkan dalam membangun bangsa yang besar ini. Bahkan uniknya lagi Bahasa Indonesia lahir sebelum Ibu pertiwi merdeka. Fakta inilah yang menjadi pendorong bahwa Bahasa Indonesia harus senantiasa menjadi ruh bagi warganya sendiri.
Selamat Hari Sumpah Pemuda
Bangkitlah Pemuda
Jayalah Bahasa Indonesia
Rio Friyadi
Comments
Post a Comment
Terima Kasih