Keluh kesah
untuk menyelesaikan kemiskinan sudah dirasakan oleh sistim sosialis, kapitalis
dan ekonomi islam. Ketiga sistim ini telah banyak menawarkan gagasan serta
kenyataan untuk rakyat demi membebaskan dari kemiskinan akan tetapi masih belum
terjawab kemiskinan itu bisa benar-benar habis di tengah masyarakat. Kemiskinan
yang di kategorikan sebagai isu kesejahteraan sosial pada sistem kapitalisme
dimana di terapkan persaingan bebas yang keadaan rakyat tidak sama, rakyat
terperangah di tengah orang yang bermodal dengan orang yang tidak bermodal di
antara kedua ini berpacu untuk menjadi yang terkaya. Jadi sudah jelas sistim
kapitalis hanya bisa menawarkan hal semacam ini tidak ada keadilan sosial
padanya. Kemudian dalam kacamata sistim sosialis mustahil banyak orang kaya
yang banyak itu adalah orang miskin, ini di sebabkan orang-orang kaya sudah
dulu menguasai alat, teknologi dan pasar kemudian melakukan penghisapan
terhadap orang miskin. Dan harus di ketahui penghisapan itu hanya ada pada
sistim kapitalis akan tetapi kaum proletar selalu berjuang dan memperjuangkan
nasibnya untuk melawan kaum kapitalis hingga ke rongga-rongga jiwa rakyat
miskin. Kita tidak akan mengatakan terlambat pada sistim ekonomi islam yang
hadir setelah kedua sistim ini, karena pada sebuah perjuangan yang namanya
terlambat itu tidak ada apalagi yang di perjuangkan adalah perubahan yang
kalkulatif dan futuristik untuk umat dan untuk agama Islam. Agama islam
memiliki sistim kesejahteraan bersama yaitu ekonomi islam, pada ekonomi islam banyak
intrumen untuk menjawab persoalan umat dan rakyat salah satunya adalah wakaf.
Yakinkan Wakaf Untuk Kesejahteraan dan Pemerataan!
Dengan terbitnya
Undang-Undang No.41Tahun 2004 tentang wakaf negara Indonesia secara de
facto dan de jure sudah menyetujui wakaf untuk berlaku dan di kembangkan di
Indonesia, negara jumlah penduduk 266.927.712 jiwa dengan mayoritas muslim
terbesar sangat potensial wakaf di kembangkan dan dijadikan instrument untuk
kesejahteraan rakyat baik itu rakyat yang muslim dan rakyat non muslim.
Bayangkan banyak paradigma bermunculan di kalangan ulama, ekonom dan para ahli
setelah terbit UU tersebut, mereka sangat mendukung wakaf hadir di
tengah-tengah rakyat Indonesia. Meskipun dalam Al-qur’an tidak di sebutkan
temanya secara eksplisit, akan tetapi Al-quran menyatakan pentingnya menyumbang
(charity) seperti zakat, infaq, sadaqoh, dan wakaf. Sehingga wakaf merupakan
built in ajaran Islam yang sah yang bisa di jadikan sumber insturumen keuangan
publik dalam islam dan akan menjadi lahan pengembangan kesejahteraan sosial
masyarakat.
Timur Kuran
mengatakan bahwa wakaf telah berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keagamaan dan layanan publik lainnya
selama kurun waktu ratusan tahun lebih. Pada kalangan umat islam zakat sudah
menjadi sarana komitmen yang dapat di percaya untuk memberikan keamanan bagi
para pemilik harta sebagai imbangan dari layanan sosial. Pada pemikiran Timur
Kuran ini sangat bisa kita simpulkan bahwa wakaf telah lama menjadi sebagai
instrumen penting untuk memberikan layanan publik kesejahteraan rakyat
Pada linimasa
sekarang wakaf pada pandangan rakyat awam adalah wakaf berupa tanah yang di
manfaatkan dan di kembangkan menjadi masjid, pohon yang di manfaat buahnya
untuk orang banyak, tanah luas yang di manfaatkan untuk membangun pesantren
atau sekolah, sekarang kita harus mengenalkan pada masyarakat bahwa wakaf itu
bisa fleksibel pada benda yang pasif, harta bergerak dan waktu yang mengiringi
manfaat pada harta yang di wakafkan tersebut. Di indonesia ada sekitar 14 jenis
harta yang bisa di wakafkan ( sesuai UU wakaf No. 41 tahun 2004) yang bisa di
kembangkan secara terbuka kepada rakyat
Setelah adanya
Al-Quran dan UU No. 41 Tahun 2004 yang menyatakan pentingnya wakaf untuk kesejahteraan
rakyat, kesadaran untuk mengembangkan zakat di indonesia semakin kuat dengan
kehadiran badan wakaf indonesia (BWI) pada tahun 2007, tabung wakaf indonesia
(2005), rumah wakaf indonesia (2009) dan global wakaf (2013) sehingga
pengelolaan wakaf secara modern bisa dengan pesat untuk di kembangkan
beriringan dengan pengelolaan wakaf secara tradisional yang telah lama di
terapkan pada rakyat Indonesia. Kita bisa membayangkan dengan potensi wakaf di
indonesia yang mencapai 2.000 triliun (sumber BWI indonesia:2009) pemerintah
dan rakyat indonesia bisa memanfaatkan wakaf kepada lembaga-lembaga wakaf yang
tersebar di negeri ini dengan secara modern dan tradisional. Kita pun akan
yakin potensi zakat ini bisa membuat negara ini menjadi negara yang welfare
state
Sejak orde lama
rakyat Indonesia sudah memiliki pengalaman yang berat dalam pembangunan Ekonomi
untuk negeri ini, dengan mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional
menjadi pengalaman berharga bagi bangsa ini. Sehingga presiden Soekarno menerapkan
sistim Ekonomi Terpimpin yang menempuh kebijakan berorientasi ke dalam (inward
looking police) kebijakan ini bercirikan “berdikari” (berdiri di kaki sendiri)
dan pada orde baru di bawah pimpinan presiden Soeharto peningkatan
kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi sosial telah di lakukan oleh
Soeharto dengan sistim ekonomi terbuka pada konsep REPELITA (rencana
pembangunan lima tahun) yang di lakukan bertahap hingga reformasi pembangunan
pemerintah begitu pasang surut dengan dinamika dan tantangan yang begitu berat.
Pada awal reformasi sistim ekonomi di negara kita begitu sangat penuh ragam
konsepnya karena setelah orde baru ekonomi indonesia begitu anjlok di karenakan
kiris moneter dan efek ekonomi dari dunia, maka dari itu negara ini mencari solusi
untuk bangkit kala itu. Hingga pada zaman presiden SBY kebjiakan disiplin
fiskal yang tinggi dan pengurangan hutang negara menjadi sasaran pada sistim
ekonomi pada era SBY dan perlu kita ketahui juga perkembangan ekonomi syariah
sangat signifikan terjadi pada zaman SBY.
Menurut Monzer
Kahf filsafat Ekonomi Islam adalah (1). Semua yang ada di alam semesta, langit,
bumi serta sumber alam yang ada padanya bahkan harta kekayaan yang di miliki
manusia adalah kepunyaan Allah. Manusia sebagai khalifahnya hanya berhak
mengurus dan memanfaatkan alam semesta itu untuk kelangsungan hidup manusia itu
sendiri dan lingkungannya. (2). Allah yang esa yang menciptakan segala makhluk
yang ada di alam semesta. Manusia sebagai makhluk allah di beri alat
kelengkapan yang paling sempurna di banding makhluk lain, agar ia mampu
melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya sebagai khalifah allah di bumi itu,
manusia yang berasal dari substansi yang sama wajib saling bantu-membantu dan
bekerja sama terutama dalam melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi
keperluannya berdasarkan persamaan dan persaudaraan (3). Beriman pada hari
kiamat. Jadi sangat konkrit sekali apa yang di cita-citakan oleh Ekonomi Islam
yang memiliki instrumen wakaf yang memliki potensi besar di indonesia untuk di jadikan
salah satu perjuangan untuk meraih kesejahteraan yan setara pada muslim dan
rakyat indonesia, dengan 3 filsafat Ekonomi Islam ini wakaf sebagai wadahnya
kebaikan –kebaikan bersama dan Sadaqah Jariyah pada wakifnya.
Wakaf sebagai
instrument ekonomi islam untuk menyelesaikan kemiskinan yang menjadi
permasalahan umat dan negara telah banyak di gunakan oleh banyak negara di
dunia di antaranya Bangladesh, Singapure, Thailand, Turki dan sebagainya,
negara-negara tersebut telah menjadikan wakaf bukan hanya sekedar ibadah saja
akan tetapi sudah menjadikan wakaf sebagai pemberdayaan rakyat, asset ekonomi
negara, dan sumber kekayaan rakyat. Jadi potensi-potensi wakaf sebagai kekayaan
rakyat dan untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan di indonesia sangat besar.
Sudah Saatnya Kita Menjadi Waqif!
“Jika engkau
suka tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”
(dialog Nabi
Muhammad SAW dengan Ibnu Umar)
Sesuai dengan
tuntutan dan perkembangan zaman wakaf-pun di reformulasikan pada bentuk wakaf
produktif yang di salurkan dalam pada wakaf uang tunai (wakaf naqdi), wakaf
saham, wakaf pangan, wakaf ilmu, wakaf asuransi, wakaf perkebunan, wakaf sumur,
wakaf hewan ternak dan sebagainya. Kita sebagai generasi milenial bisa memilih
wakaf produktif ini sebagai sasaran untuk menunaikan wakaf yang sesuai dengan
zaman sekarang, karena dengan generasi yang begitu mengandalkan teknologi
pengembangan wakaf pun bisa di laksanakan dengan mudah. Kemudian yang harus
kita ketahui dengan wakaf sebagai amalan dahsyat yang banyak manfaatnya
menunggu orang-orang yang tulus menjadi wakif yang akan menjadikan wakaf
sebagai investasi sosial, investasi akhirat dan investasi pengabdian masyarakat
yang bernilaikan hablu minallah dan hablu minnas.
Hingga detik ini
kita akan merasa terbantu dengan hadirnya lembaga wakaf pemerintah dan lembaga
wakaf swasta yang akan mengumpullan harta wakif, dengan bermacam jenis produk
wakaf yang di tawarkan oleh lembaga-lembaga wakaf rakyat akan bisa memilih
sesuai kebutuhannya. Wakaf dengan di dukung oleh teknologi hendaknya menjadi
sebuah peradaban baru di tengah-tengah perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia,
peradaban yang di perankan oleh generasi-generasi Islam yang menjadikan wakaf
sebagai arah perjuangan umat Islam Indonesia untuk menumbuh dan kembangkan kesejahteraan
sosial pada seluruh lapisan muslim Indonesia.
Dari : Harfani,S.Ei
Comments
Post a Comment
Terima Kasih